Tim Kuasa Hukum Ramah, Melaporkan secara resmi ke Bawaslu Enrekang Minggu dinihari 24/112024 terkait dugaan peristiwa Praktek Politik Uang yang terjadi di Kabere, Kecamatan Cendana, Enrekang. Dengan barang bukti uang Rp 500 Ribu dan Video. Terlapor adalah salah satu Tim Sukses Paslon 02, Yusuf R-Andi Liwang. 

Usai melaporkan, Misbah yang mewakili tim kuasa hukum selanjutnya menyerahkan Barang bukti tersebut ke Kordiv. Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang. 

Try Sutrisno Anggota Komisioner Bawaslu Enrekang yang menerima laporan, Mengaku akan secepatnya untuk menindaklanjuti laporan dari Tim Hukum Ramah terkait politik uang. Try Sutrisno juga menyebut, jika ini adalah laporan pertama yang diterima Bawaslu Enrekang saat memasuki masa tenang. Jika si terlapor terbukti, akan diproses hukum dengan minimal 3 tahun penjara. 

Misbahuddin menyampaikan ke Masyarakat Enrekang jika menemukan praktik Tindakan Politik Uang, langsung laporkan lengkap dengan barang bukti dan dokumentasi dalam bentuk Video. Dikirim ke Tim Hukum RAMAH Untuk Dilaporkan ke Bawaslu, dan akan diberikan reward sebesar Rp 10 Juta.