Memasuki Masa Tenang KPU Enrekang menghimbau kepada Paslon, Partai Politik peserta pemilu ,Tim Kampanye dan Relawan untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye.

Hal ini Sesuai keputusan KPU No.13 Tahun 2024 Pasal 39 bahwa Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kami telah melakukan Rapat koordinasi dengan LO paslon, LO Parpol, Satpol PP, Bawaslu dan pihak lainnya terkait dengan Pembersihan Alat peraga Kampanye.


Muh. Rahmat selaku Komisioner KPU Enrekang menyatakan jika pihaknya telah menyampaikan kepada LO Paslon masing-masing untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik itu di Rumah, Di titik lokasi APK, di Posko dan di kendaraan. Harapannya bahwa semua metode dan jenis kampanye tidak boleh lagi diadakan selama masa tenang.

Bagi APK yang tidak diturunkan atau di bersihkan maka Satpol PP atau pihak lain akan membersihkan secara mandiri dan tidak menuntut untuk dikembalikan kepada paslon. Ini sesuai regulasi Keputusan KPU no. 1363 Point D. Sehingga harapannya bahwa Paslon wajib untuk menghormati regulasi yang ada untuk menciptakan Pilkada Yang Damai di Masa Tenang.

Hari ini tanggal 24 hingga 26 November, KPU secara berjenjang bersama Bawaslu, Satpol PP dan Pihak keamanan akan turun untuk melakukan pembersihan Alat peraga kampanye.