ENREKANG DEKAT- Salah seorang warga Enrekang, Hendrianto Jufri melaporkan Paslon Nomor urut 01 Pilkada Enrekang 2024, Mitra-Mahmuddin Terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Dengan melampirkan bukti Paper Bag yang di bagikan ke masyarakat berisi Baju bergambar Paslon, Jilbab, Spesimen Kertas suara yang telah ditandai, dan Salah satu bahan Pokok (Minyak Goreng) Merk Mitra.

Hendrianto menilai bagi-bagi sembako justru akan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Enrekang. Dan bahkan berpotensi melanggar hukum yang mestinya tetap mengikuti aturan untuk menjaga marwah proses demokrasi.

Hendrianto berharap Bawaslu Enrekang maupun Gakumdu dapat menindaklanjuti laporan dengan Profesional dan Objektif. Terlebih isu berkembang selama ini bahwa diduga ada oknum ditubuh bawaslu selama ini berpihak dan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu paslon.

Dikonfirmasi terpisah Komisioner Bawaslu, Haslipa, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dan segera menindaklanjuti.