Kejari Enrekang Padeli saat Press Release di Kantor Kejari Enrekang (11/6/2024). Terkait penangkapan seorang dokter perempuan inisial AA atas pelanggaran ITE.




ENREKANG DEKAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli dalam press release menyampaikan tim eksekutornya telah menangkap seorang Dokter perempuan inisial AA di tempat kerjanya di Dinas Kesehatan Enrekang Selasa (11/6/2024).

Ditangkapnya terpidana AA setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran ITE, Membuat tulisan yang memaparkan jika Covid itu Hoax yang viral di tahun 2021 lalu. Dan divonis bulan April 2022 yakni 1 tahun penjara. Pengajuan Banding dan Kasasi yang dilakukan AA tertolak.


Perintah penangkapan AA sudah pernah dilakukan sekitar 1 tahun 2 bulan yang lalu, namun dibatalkan karena adanya perlawanan dari AA. Dan baru dilakukan lagi di hari ini atau Juni tahun 2024, Ujar Padeli.


Kini AA mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIB, Massemba Enrekang.